Berdasarkan Surat Edaran Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau No.420/1158/DIKBUD-A Tahun 2025, tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sanggau Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan
ini SMP Negeri 1 Sanggau Tahun Pelajaran 2025/2026 menerima Murid baru sebanyak
192 orang dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
Pendaftaran melalui jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur
dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang
berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah. Pendaftaran Murid melalui jalur Domisili
sebanyak 50% dari daya tampung sekolah.
(1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada
Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
(2) Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga
harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang
sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
(3) Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang
tua/wali calon Murid:
a. meninggal dunia;
b. bercerai; atau
c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal
penerbitan kartu keluarga terbaru.
(4) Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi
berwenang.
(5) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan
surat keterangan domisili.
(6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
(7) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
(8) Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
b. jenis bencana
yang dialami.
(9) Dalam hal
terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu)
tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan
sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
(10) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa:
a. penambahan
anggota keluarga, selain calon Murid;
b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
(11) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) harus disertakan:
a. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan
data atau rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
apabila kartu keluarga hilang.
B.
Pendaftaran melalui jalur afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur
dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Kuota
jalur afirmasi scbanyak 20% dari daya tampung sekolah.
(1) Persyaratan
khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (KIP atau
PKH).
(2) Persyaratan
khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus
memiliki: kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan
dari dokter atau dokter spesialis.
(3) Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
(4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak
mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan
program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
(5) Calon murid yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di dalam wilayah domisili sekolah yang bersangkutan.
C.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur
dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki
prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Kuota jalur prestasi scbanyak
25% dari daya tampung sekolah.
(1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada
Jalur Prestasi harus memiliki prestasi terdiri atas: prestasi akademik;
dan/atau prestasi nonakademik.
(2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: nilai
rapor pada 5 (lima) semester terakhir mata pelajaran (Bahasa Indonesia,
Matematika, PKn, IPA, IPS; dalam hal ini dibuktikan dengan: rapor, prestasi di
bidang sains, teknologi, riset, inovasi
(3) Prestasi nonakademik terdiri dari : prestasi di bidang seni, budaya,
bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan
tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Bukti atas
prestasi non akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan Murid baru.
D.
Pendaftaran melalui jalur mutasi.
Jalur Mutasi adalah jalur
dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili
karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar
di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Kuota jalur mutasi scbanyak 5%
dari daya tampung sekolah.
Persyaratan khusus pada
Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang
tua/wali harus memiliki: surat penugasan dari instansi, lembaga, atau
perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan surat keterangan pindah
domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal
dari anak guru harus memiliki: surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
kartu keluarga. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang
mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
E.
Syarat Umum
1. Warga Negara
Indonesin
2.
Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus
(SKL)
3.
Memiliki NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional)
4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025
F.
Syarat Khusus
1. Mengisi formulir pendaftaran di web sekolah
2. Orang tua/wali dari calon Murid wajib mengisi surat pernyataan yang
bersedia diproses apabila terbukti memalsukan data pada syarat pendaftaran.
3. Menyerahkan berkas ke sekolah setelah mendaftar yaitu
a.
Bukti pendaftaran online melalui web SMPN 1 Sanggau (yang
sudah di print out)
b.
ljazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)
asli.
c.
Buku Raport asli
d. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) /Surat
Keterangan Domisili sebanyak 3 rangkap dan menujukkan yang asli saat penyerahan
berkas
e.
Foto Copy Akta Lahir 3 rangkap serta
menunjukkan aslinya saat penyerahan berkas.
f.
Foto Copy KIP untuk jalur afirmasi
sebanyak 3 lembar dan menunjukkan kartu asli saat penyerahan berkas.
g.
Foto Copy Surat Keputusan / surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
untuk jalur perpindahun tugas orang tua/wali
h.
Sertifikat di bidang akademik maupun
non-akademik yang asli. untuk jalur prestasi
4. Semua berkas pada no.3 dimasukan ke dalam map dengan ketentuan sebagai
berikut
a. Jalur domisili
Warna merah untuk pendaftar perempuan
Warna kuning untuk pendaftar laki-laki
b.
Jalur afirmasi warna biru.
c.
Jalur perpindahan tugas warna pink
d.
Jalur prestasi warna hijau
5. Penyerahan berkas pendaftaran ke sekolah:
Tanggal
23 Juni – 26 Juni 2025 pukul 08.00 -11.00 WIB
Tanggal
28 Juni 2025 pukul 08.00 – 09.30 WIB
G. Seleksi
Calon Murid dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam domisili yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik
garis lurus antara domisili calon Murid dengan SMP Negeri 1 Sanggau.
2. Acuan domisili calon Murid berdasarkan alamat yang tertera pada kartu
keluarga.
3. Jika jarak tempat tinggal calon Murid dengan SMP Negeri 1 Sanggau sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia calon Murid yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta lahir, Jika usia dan jarak calon murid sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan calon Murid yang lebih dahulu mendaftar berdasarkan buku pendaftaran yang ada di SMP Negeri 1 Sanggau.
H. Pendaftaran
1. Pendaftaraan melalui website https://smpn1sanggau.sch
2. Waktu pendaftaran :
Pendaftaran online dimulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 00.00 - 27 Juni 2025 pukul 00.59 WIB
I.
Pengumuman
1.
Pengumuman sementara (pengumuman harian) calon peserta
didik baru
Tanggal
25 Juni, 26 Juni, dan 28 Juni 2025
2.
Pengumuman penetapan murid baru
tahun pelajaran 2025/2026
tanggal 2 Juli 2025.
J. Daftar
ulang bagi murid yang diterima:
Tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2025.
Tujuan dari Sistem Penerimaan Murid Baru secara Online adalah untuk memastikan bahwa proses penerimaan dilakukan dengan transparan, adil, dan objektif.