Loading...

Alur dan Syarat



PENGUMUMAN DAN SYARAT PENDAFTARAN

 

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau No.420/1158/DIKBUD-A Tahun 2025, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sanggau Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan ini SMP Negeri 1 Sanggau Tahun Pelajaran  2025/2026 menerima Murid baru sebanyak 192 orang dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A.   Pendaftaran melalui jalur Domisili

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pendaftaran Murid melalui jalur Domisili sebanyak 50% dari daya tampung sekolah.

(1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

(2) Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

(3) Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

a. meninggal dunia;

b. bercerai; atau

c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

(4) Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

(5) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

(6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

a. bencana alam; dan/atau

b. bencana sosial.

(7) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

(8) Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

b. jenis bencana yang dialami.

(9) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

(10) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa:

a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

(11) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (10) harus disertakan:

a. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

 

B.   Pendaftaran melalui jalur afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi scbanyak 20% dari daya tampung sekolah.

(1) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (KIP atau PKH).

(2) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

(3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

(5) Calon murid yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah domisili sekolah yang bersangkutan.

 

C.   Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Kuota jalur prestasi scbanyak 25% dari daya tampung sekolah.

(1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi terdiri atas: prestasi akademik; dan/atau prestasi nonakademik.

(2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, PKn, IPA, IPS; dalam hal ini dibuktikan dengan: rapor, prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi

(3) Prestasi nonakademik terdiri dari : prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

D.         Pendaftaran melalui jalur mutasi.

Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Kuota jalur mutasi scbanyak 5% dari daya tampung sekolah.

Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: surat penugasan orang tua sebagai guru; dan kartu keluarga. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

E.  Syarat Umum

1.   Warga Negara Indonesin

2.   Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)

3.   Memiliki NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional)

4.   Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025


F.   Syarat Khusus

1.  Mengisi formulir pendaftaran di web sekolah

2.  Orang tua/wali dari calon Murid wajib mengisi surat pernyataan yang bersedia diproses apabila terbukti memalsukan data pada syarat pendaftaran.

3.  Menyerahkan berkas ke sekolah setelah mendaftar yaitu

a.      Bukti pendaftaran online melalui web SMPN 1 Sanggau (yang sudah di print out)

b.      ljazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

c.      Buku Raport asli

d. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) /Surat Keterangan Domisili sebanyak 3 rangkap dan menujukkan yang asli saat penyerahan berkas

e.      Foto Copy Akta Lahir 3 rangkap serta menunjukkan aslinya saat penyerahan berkas.

f.       Foto Copy KIP untuk jalur afirmasi sebanyak 3 lembar dan menunjukkan kartu asli saat penyerahan berkas.

g.      Foto Copy Surat Keputusan / surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. untuk jalur perpindahun tugas orang tua/wali

h.      Sertifikat di bidang akademik maupun non-akademik yang asli. untuk jalur prestasi

4.  Semua berkas pada no.3 dimasukan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut

a.       Jalur domisili

Warna merah untuk pendaftar perempuan

Warna kuning untuk pendaftar laki-laki

b.      Jalur afirmasi warna biru.

c.       Jalur perpindahan tugas warna pink

d.      Jalur prestasi warna hijau

5.  Penyerahan berkas pendaftaran ke sekolah:

Tanggal 23 Juni – 26 Juni 2025 pukul 08.00 -11.00 WIB

Tanggal 28 Juni 2025 pukul 08.00 – 09.30 WIB

 

G. Seleksi Calon Murid dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1.  Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon Murid dengan SMP Negeri 1 Sanggau.

2.  Acuan domisili calon Murid berdasarkan alamat yang tertera pada kartu keluarga.

3.  Jika jarak tempat tinggal calon Murid dengan SMP Negeri 1 Sanggau sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia calon Murid yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta lahir, Jika usia dan jarak calon murid sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan calon Murid yang lebih dahulu mendaftar berdasarkan buku pendaftaran yang ada di SMP Negeri 1 Sanggau.


H.    Pendaftaran

     1. Pendaftaraan melalui website https://smpn1sanggau.sch

      2. Waktu pendaftaran :

          Pendaftaran online dimulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 00.00 - 27 Juni 2025 pukul 00.59 WIB


I.    Pengumuman

1.     Pengumuman  sementara (pengumuman harian) calon peserta didik baru

Tanggal 25 Juni, 26 Juni, dan 28 Juni 2025

2.     Pengumuman penetapan murid baru tahun pelajaran 2025/2026

         tanggal 2 Juli 2025.

 

J.       Daftar ulang bagi murid yang diterima:

     Tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2025.